E-PPID KPU
melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon
Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.
Pertama,
pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan
registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga,
menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir
Permohonan Informasi.
Proses
aktivasi registrasi Pemohon Informasi dilakukan segera setelah Petugas
PPID menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika permohonan
dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja
berikutnya.
Pemohon
dapat menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA yang tertera pada
beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan
oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Pada
dasarnya, pelayanan informasi di lingkungan KPU dilaksanakan secara
mandiri oleh KPU RI maupun daerah sesuai tingkatan lembaga yang membuat
atau memproduksi informasi tersebut. Namun, apabila Pemohon menemukan
kendala teknis pada sarana pelayanan informasi di KPU daerah. Misalnya,
E-PPID, jaringan telpon, email, atau nomor WA di salah satu KPU Provinsi
tidak dapat diakses, maka silakan melaporkan kondisi tersebut kepada
PPID KPU RI. PPID KPU RI akan membantu Pemohon untuk berkoordinasi
dengan KPU setempat.
Melalui
Chat Via Whatsapp E-PPID KPU RI, masyarakat dapat menyampaikan
pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU RI, seperti bagaimana
prosedur pemintaan informasi, berapa lama permintaan informasi
ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU RI, dan lain-lain.
Informasi
yang dikecualikan di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupanten/Kota ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu, informasi yang
bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh
Indonesia.
Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.