Hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
| Hak | Masyarakat/pemilih berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta berpartisipasi dalam pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kewajiban | Penyelenggara wajib melaksanakan tahapan Pemilu secara jujur, adil, mandiri, transparan, profesional, dan akuntabel, serta menyampaikan informasi penyelenggaraan kepada masyarakat. |
| Kewenangan KPU | KPU memiliki kewenangan menetapkan tahapan, program, dan jadwal; menetapkan keputusan terkait penyelenggaraan; serta mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan. |
| Larangan | Penyelenggara dilarang melakukan tindakan yang mengganggu independensi, keberpihakan, integritas, dan profesionalitas penyelenggaraan Pemilu. Kode etik penyelenggara memuat kewajiban dan larangan sebagai pedoman perilaku penyelenggara. |
| Sanksi | Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai jenis dan kewenangan lembaga yang menangani, termasuk sanksi etik berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap bagi penyelenggara berdasarkan putusan DKPP. |
Dokumen Hukum yang dapat dijadikan bukti dukung
1. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Merupakan dasar hukum utama penyelenggaraan Pemilu dan memuat ketentuan mengenai tugas, kewenangan, kewajiban, larangan, pelanggaran, serta sanksi bagi penyelenggara dan pihak terkait. UU ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 7 Tahun 2023.
Unduh Dokumen UU Nomor 7 Tahun 2017 - tentang Pemilihan Umum
2. Peraturan tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kode etik menjadi dasar penting untuk mengatur perilaku penyelenggara, termasuk kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.